Setelah nyatet tentang Tipe-tipe Pengadaan Swakelola sekarang bagiamana tentang menentukan tipe swakelola yang cocok. Berikut adalah how to nya.
Tipe I :
Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran
serta memiliki kompetensi dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka tipe Swakelola yang di pilih
adalah Tipe I
Contoh :
1. Kegiatan bimbingan teknis
2. Penyuluhan
3. Sosialisasi peraturan baru.
Tipe II :
Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan teresbut, namun kompetensinya dan beban kerja yang cukup dimiliki oleh instansi lain diluar Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah tersebut. Dalam kondisi ini dipilih Swakelola Tipe II
Contoh :
1. Kegiatan Pendidikan dan pelatihan
2. pengujian laboratorium, Kajian kebijakan
3. Barang/Jasa yang masih dalam tahap pengembangan misalnya pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik.
Tipe III :
Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan pelaksanaannya memerlukan keterlibatan organisasi masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan.
Contoh :
1. pemberian vaksin untuk pemberantasan penyakit rabies pada hewan peliharaan
2. Pelatihan tata cara pemotongan hewan kurban
3. Pelatihan tata cara pananganan jenazah
Tipe IV :
Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan/atau berdasarkan usulan dari Kelompok Masyarakat, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakannya.
Contoh :
1. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak balita oleh oleh Kader PKK/Posyandu,
2. Renovasi rumah tidak layak huni
3. Perbaikan jalan lingkungan
Penyelenggara swakelola yang melaksanakan kegiatan swakelola terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan pelaksana swakelola berdasarkan ketersediaan pelaksana swakelola.