Cara Menentukan Tipe Swakelola

Setelah nyatet tentang Tipe-tipe Pengadaan Swakelola sekarang bagiamana tentang menentukan tipe swakelola yang cocok. Berikut adalah how to nya.

Tipe I :

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran

serta memiliki kompetensi dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka tipe Swakelola yang di pilih

adalah Tipe I

Contoh :

1. Kegiatan bimbingan teknis

2. Penyuluhan

3. Sosialisasi peraturan baru.

Tipe II :

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan teresbut, namun kompetensinya dan beban kerja yang cukup dimiliki oleh instansi lain diluar Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah tersebut. Dalam kondisi ini dipilih Swakelola Tipe II

Contoh : 

1. Kegiatan Pendidikan dan pelatihan

2. pengujian laboratorium, Kajian kebijakan

3. Barang/Jasa yang masih dalam tahap pengembangan misalnya pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik.

Tipe III :

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan pelaksanaannya memerlukan keterlibatan organisasi masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan.

Contoh :

1. pemberian vaksin untuk pemberantasan penyakit rabies pada hewan peliharaan

2. Pelatihan tata cara pemotongan hewan kurban

3. Pelatihan tata cara pananganan jenazah

Tipe IV :

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan/atau berdasarkan usulan dari Kelompok Masyarakat, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakannya.

Contoh :

1. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak balita oleh oleh Kader PKK/Posyandu,

2. Renovasi rumah tidak layak huni

3. Perbaikan jalan lingkungan

Penyelenggara swakelola yang melaksanakan kegiatan swakelola terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan pelaksana swakelola berdasarkan ketersediaan pelaksana swakelola.



0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x